Bandung.Swara Wanita.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2016, siap diumumkan.
Sesuai, peraturan yang berlaku UMP Provinsi Jabar tahun 2016, akan diumumkan 1 November 2015.
Hal demikian, diungkapkan Kadisnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/10).
Hening lebih lanjut memaparkan,
berkenaan dengan rencana penetapan UMP sudah ada beberapa langkah yang
sudah ditempuh diantaranya koordinasi dengan Kemenakertras. Hasil
koordinasi, beberapa indikator kondisi ekonomi makro seperti inflasi dan
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) menjadi bahan perhitungan untuk
penyusunan dan perhitungan UMP.
Selain UMP, pemerintah dalam rangka
menciptakan situasi yang kondusif di sektor ketenagakerjaan , UMK
Kota/Kabupaten Juga tetap akan diterbitkan. Besaran UMK, dengan merujuk
kepada penetapan UMP, maka daerah yang terendah dalam penetapan UMK di
tahun lalu yaitu Ciamis, tahun mendatang UMK di daerah tersebut kembali
menempati urutan terbawah.
Dijadwalkan pengumuman besaran UMP
Provinsi Jabar tahun 2016 akan dilaksanakan pada 1 November 2015, sudah
memenuhi Peraturan yang berlaku.
Merujuk kepada Peraturan yang mengatur
soal ketenagakerjaan, pengumuman UMP harus diumumkan 60 hari sebelum
berlakunya besaran upah buruh untuk tahun yang baru.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar