Selasa, 27 Oktober 2015

UMP Provinsi Jabar Tahun 2016 Siap Diumumkan



Bandung.Swara Wanita.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2016, siap diumumkan.
Sesuai, peraturan yang berlaku UMP Provinsi Jabar tahun 2016, akan diumumkan 1 November 2015.
Hal demikian, diungkapkan Kadisnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/10).
Hening lebih lanjut memaparkan, berkenaan dengan rencana penetapan UMP sudah ada beberapa langkah yang sudah ditempuh diantaranya koordinasi dengan Kemenakertras. Hasil koordinasi, beberapa indikator kondisi ekonomi makro seperti inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) menjadi bahan perhitungan untuk penyusunan dan perhitungan UMP.
Selain UMP, pemerintah dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di sektor ketenagakerjaan , UMK Kota/Kabupaten Juga tetap akan diterbitkan. Besaran UMK, dengan merujuk kepada penetapan UMP, maka daerah yang terendah dalam penetapan UMK di tahun lalu yaitu Ciamis, tahun mendatang UMK di daerah tersebut kembali menempati urutan terbawah.
Dijadwalkan pengumuman besaran UMP Provinsi Jabar tahun 2016  akan dilaksanakan pada 1 November 2015, sudah memenuhi Peraturan yang berlaku.
Merujuk kepada Peraturan yang mengatur soal ketenagakerjaan, pengumuman UMP harus diumumkan 60 hari sebelum berlakunya besaran upah  buruh untuk tahun yang baru.(die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar