Rabu, 14 Oktober 2015

DPRD Dukung Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Anak



Bandung.Swara Wanita.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendukung usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kami mendukung upaya perlindungan anak supaya ke depannya lebih baik lagi karena anak adalah generasi penerus bangsa," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Senin.

Ia menyatakan bagi siapa pun yang merusak masa depan anak-anak maka harus diberikan hukuman yang bisa memberikan efek supaya tidak terulang lagi.

"Efek jera dari hukumannya itu yang harus digaribawahi," kata Ineu Purwadewi Sundari.

Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini berharap usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual anak harus menempuh kajian yang matang.

"Dan kami berharap nantinya hukuman pengebirian ini jadi efektif. Sehingga pengebirian bisa membuat jera," katanya.

Ia mengatakan jumlah kekerasan terhadap anak seperti fenomena gunung es yakni kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibanding yang tidak terungkap.

"Ini artinya masih banyak yang belum melaporkan, tidak terungkap," katanya.

Menurut dia, hal ini dianggap mengkhawatirkan karena anak sebagai penentu masa depan sehingga pihaknya akan mendukung penuh upaya perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher setuju dengan usulan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak harus dihukum berat seperti saraf libidonya dikebiri.

"Kalau memang hukuman untuk membuat jera bagi pelaku kejahatan anak itu dirumuskan dalam bentuk dikebiri, mangga wae (silakan saja)," kata Ahmad Heryawan, usai upacara Pelantikan Sekda Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate Bandung.

Ia mengaku prihatin dengan maraknya kembali kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak saat ini.

"Tentunya prihatin sekali ya, jadi hukumannya memang harus yang benar-benar membuat jera si pelaku," kata dia.

Ia menilai jika rumusan hukum bagi pedofilia (pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak) yang membuat jera pelaku dan orang yang hendak berbuat adalah kebiri, maka hal tersebut adalah langkah yang tepat. (die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar