Minggu, 11 Oktober 2015

Fraksi Gerindra Jabar Tolak Revisi UU KPK



Bandung.Swara Wanita.

Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menolak pengajuan Revisi Rancang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI karena hal tersebut dinilai hanya akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
        
"Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Jabar menyatakan tidak setuju KPK diamputasi. Kami meminta fraksi partai Gerindra DPR RI untuk menolak pelemahan KPK," kata  Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat Sunatra, di Bandung, Rabu.
        
Ia mengatakan, rencana pengajuan Revisi UU KPK oleh DPR RI terasa sangat menyakitkan perjuangan reformasi karena kehadiran KPK untuk memberantas korupsi masih sangat relevan dan signifikan menuju penyelenggaraaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
        
"Sekali, atas nama fraksi dan pribadi, saya menolak dengan tegas kehadiran wacana tersebut. Terlebih sampai ada pembatasan umur KPK 12 tahun. Hal ini sama saja mencederai reformasi, karena KPK lahir sebagai anak kandung reformasi," kata dia.
        
Pihaknya menyatakan tidak habis pikir dengan adanya upaya pelemahan KPK sampai amputasi KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan.
        
Kewenangan KPK saat ini, menurut dia, masih cukup bagus dilihat dari norma, filsafat dan teori hukum, termasuk kebutuhan pemberantasan korupsi.
        
"Jadi sangat tidak masuk akal kalau penyidik KPK harus minta izin dulu dari kepolisian, termasuk penyadapan yang harus minta izin Ketua Pengadilan Negeri. Yang lebih memalukan usulan KPK tidak bisa melakukan penuntutan dan pakai batasan harus Rp50 miliar ke atas," kata dia.
        
Malah, lanjutnya, korupsi itu umumnya di bawah Rp50 miliar dan apalagi yang terjadi di daerah umumnya tindak pidana korupsi dibawah Rp15 miliar.
        
"Sehingga baiknya tidak ada pembatasan. Misalnya operasi tangkap tangan umumnya di bawah Rp1 miliar, tapi itu bisa membuka tabir korupsi miliaran," katanya.
        
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan jika Revisi UU KPK mau dilakukan oleh DPR RI maka sebaiknya memperkuat bukan memperlemah tugas pokok dan fungsi serta wewenang KPK.
        
"Dan biarkan saja Polri dan Kejaksaan kuat juga KPK kuat, dengan demikian para koruptor merasa takut atau paling tidak niat untuk korupsi dihilangkan," kata dia.(Die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar