Bandung.Swara Wanita.
Di bidang hukum, kini Pemprov. Jabar
sudah mempunyai langkah maju. Hal tersebut, diimplementasikan dalam rencana
pembuatan Perda baru yaitu Perda yang mengatur soal Bantuan Hukum untuk
masyarakat miskin, ungkap Bambang Mujiharto Anggota Komisi I DPRD Jabar yang
juga anggota Pansus V Pembentukkan Raperda, lebih lanjut Bambang mengatakan
di aturan soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin kini baru pada
tahapan penyusunan Raperda. Jika Raperda tersebut bisa menjadi Perda, untuk
wilayah hukum Jabar , ini merupakan Perda baru.Perda serupa sudah berlaku di
Banten sehingga Pansus V Pembahasan Raperda dalam pembahasan Raperda bantuan
hukum masyarakat miskin, pekan ini menggelar studi banding ke
Provinsi Banten. Diusulkannya Raperda tentang Bantuan hukum masyarakat
miskin, dinilai merupakan langkah maju, diharapkan jika nanti bisa
kelar menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik. Bantuan hukum untuk
masyarakat miskin harus jelas, hal yanng dinilai penting dapat memberikan
pendampingan berikut pengawasan atas tataran implementasinya.Seluruh harapan
tersebut, sudah ada di Raperda sehingga memungkinkan untuk bisa menjadi
Perda.Kendati demikian, Raperda harus dikaji secara menyeluruh.
Substansi , yang dinilai paling
penting, ujar Bambang Perda ini harus bisa melindungi
masyarakat,khususnyauntuk masyarakat yang awam hukum. Adapun Titik pendampingan
di hukum pidana untuk semua jenis tindak pidana,tetapi ke depan
juga dapat bisa memberikan pendampingan untuk perkara perdata. Dengan
waktu 2 minggu dalam pembentukan perda bantuan hukum dirasakan sangat kurang,
kami ingin pembentukan perda ini dapat sempurna dan dapat dirasakan oleh
masyarakat miskin yang awan hukum ujar Bambang. (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar