Rabu, 14 Oktober 2015

DPRD Jabar Usul Revisi Perda Ketenagakerjaan




Bandung.Swara Wanita.

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Perda ini direvisi karena dikoreksi oleh Kemendagri sebagaimana tertuang dalam Nomor 560-2492 Tahun 2015 yang membatalkan beberapa pasal dalam perda tersebut namun kami mengusulkan direvisi," kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Weliyanto Santoso, di Bandung, Selasa.

Usulan merevisi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tersebut hari ini dibahas dalam sidang paripurna DPRD Jawa Barat.

Ia menuturkan, ada 19 pasal yang direvisi dalam perda tersebut seperti pada bab ketentuan umum, bab pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi kerja, bab pelayanan penempatan tenaga kerja, bab penggunaaan tenaga kerja asing, bab hubungan kerja dan bab penyerapan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Komisi V DPRD Jawa Barat, kata Agus, dibantu oleh pakar dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat saat melakukan revisi perda tersebut.

"Kami telah melakukan kajian dengan berbagai pakar dari berbagai perguruan tinggi seperti dari Unpad, Unla dan lain-lain. Keberadaan pakar ini membantu merevisi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiantmoko menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Barat yang mengusulkan revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja tersebut.

"Kami sangat berterima kasih karena ini melengkapi dan memperbaiki peraturan yang jadi payung untuk ketenagakerjaan di Jawa Barat," kata Hening.

Ia menjelaskan, salah satu pasal yang direvisi dalam perda tersebut ialah tentang mekanisme perpanjangan izin tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa kabupaten/kota.

"Kalau tenaga kerja asing itu lebih di satu kabupaten/kota maka kewenangannya untuk menerbitkan perpanjangannya itu di pemerintah provinsi, tapi dalam perda itu diatur dalam peraturan gubernur. Kewenangan mana yang domainnya ada di provinsi," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar