Kab.Cirebon.Swara
Jabbar.
Seiring
dengan diberlakukannya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa,
tentunya diharapkan desa dapat menjadi kuat, maju, mandiri, dan
demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Untuk itu, pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat terus
membantu pemerintah desa dalam pembangunan. dan peningkatan perekonomian
masyarakat desa.Namun, saat ini masih cukup banyak para perangkat Desa yang
masih kurang paham atas apa yang termaktum dalam UU Desa tersebut.Selain itu,
setiap desa kini mendapatkan kucuran dana dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat
yang nilainya cukup besar. Untuk itu, kehadiran rombongan Komisi I
DPRD Jabar di desa Depok Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ini dalam rangka
mensosialisasikan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa yang sekaligus menyerap
aspirasi warga Kec Depok.Hal ini dikatakan Ganiwati dalam acara Hearing Dialog
DPRD Jabar dengan Apaaratur Desa dan tokoh masyaarakat desa Depok-Kec Depok
Kab.Cirebon, Selasa (16/2). Turut hadir Wakil Ketua Komisi I Sri
Budiharjo, Saefufin Zuhri, Hidayat Riyani, tate Qomaruddin, M. Iqbal MI,
Iis Turniasih, Sekretaaris BPMPD Jabar Ade Afriandi, Camat Depok Hardomo, dan
unsur pemerintahan Kab Cirebon. Dikatakan, guna membantu pembangunan dan
perkembangan pedesaan, DPRD Jabar telah memberikan peretujuan alokasi
anggaran untuk pembangunan desa. Bahkan kedepan di harapkan anggaran
tersebut dapat di tingkatkan mengingat potensi desa dalam pembangunan , belum
lagi ditambah dengan dana dari pusat.Dalam hearing Dialog tersebut, Kurdi M
(warga Depok), mempertaynyakan dukungan untuk PUAD, perbaikan Infrastruktur
jalan dan Irigasi, dan soal limbah batu alam. Sedangkan Kades Depok Makfub,
menyampaikan soal pelayanan terhadap masyaarakat yang akan mengurus KTP.
Yang kini KTP dikeluarkan oleh Pemkab sehingga memakan cukup waktu dan perlunya
peningkatan kualitas SDM aparatur desa dan masyaarakat desa. Beda lagi dengan
Makrub, yang menyampaaikan kesulitan membuang sampah karena di Desa Depok tidak
ada TPS.Menanggapi aspirasi warga Depok tersebut, Sekretaris BPMPD Jabar Ade
Afriandi mengatakan, pihaknya tidaak tahu kapan dan berapa besar dana
desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Karena BPMPB Jabar
tidak dikasih tahu, tetapi langsung dikirim ke BPMPD Kabupaten yang selanjutnya
diteruskan ke Kas Desa. Tapi, anehnya walaupun kita tidak tahu sama
sekali, namun yang di audit dan dimarahi oleh Inspektorat pusat. “ BPMPD Jabar
tidak tahu soal dana desa dari Pusat, tapi kita yang di audit dan dimarahi oleh
pihak inspektoraaaat dari pusat, inikan aneh tapi begitu nyatanya”, ujar
Ade.(Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar