Kamis, 11 Februari 2016

Kawasan Puncak Bogor Rujukan Penegakkan Hukum Lingkungan






Bandung.Swara Wanita.

Penegakkan hukum lingkungan menjadi fokus perhatian dalam pembuatan Perda yang mengatur soal perbaikan lingkungan dari dampak salah urus pemanfaatan tata ruang.
Demikian juga untuk Perubahan Perda tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Bandung Utara, penegakkan Hukum tentang Lingkungan menjadi fokus perhatian.
Penegakkan Hukum tentang Lingkungan, dalam tataran implementasi di Jabar untuk kawasan Puncak Bogor dijadikan percontohan, papar Anggota Pansus Raperda tentang  Pemanfaatan dan Pengendalian KBU,  Sunatra dalam keterangannya kepada wartawan  Kamis (11/2).
Menurut Sunatra, di Kawasan Puncak Pemerintah setempat sudah sukses membongkar bangunan yang ilegal tanpa pandang bulu, apa bangunan itu milik orang kaya semuanya sudah berhasil dibongkar.
Oleh karenanya, jika Raperda Perubahan tentang Pengendalian dan Pemanfaatan KBU sudah terbit menjadi Perda Pemerintah di sekitar KBU bisa melaksanakan langkah serupa.
Sunatra, menambahkan untuk bangunan yang jelas tidak berijin atau menyalahi aturan seluruhnya bisa dibongkar.(die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar