Bandung.Swara Wanita.
Penegakkan hukum lingkungan menjadi
fokus perhatian dalam pembuatan Perda yang mengatur soal perbaikan lingkungan
dari dampak salah urus pemanfaatan tata ruang.
Demikian juga untuk Perubahan Perda
tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Bandung Utara, penegakkan Hukum
tentang Lingkungan menjadi fokus perhatian.
Penegakkan Hukum tentang Lingkungan,
dalam tataran implementasi di Jabar untuk kawasan Puncak Bogor dijadikan
percontohan, papar Anggota Pansus Raperda tentang Pemanfaatan dan
Pengendalian KBU, Sunatra dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (11/2).
Menurut Sunatra, di Kawasan Puncak
Pemerintah setempat sudah sukses membongkar bangunan yang ilegal tanpa pandang
bulu, apa bangunan itu milik orang kaya semuanya sudah berhasil dibongkar.
Oleh karenanya, jika Raperda
Perubahan tentang Pengendalian dan Pemanfaatan KBU sudah terbit menjadi Perda
Pemerintah di sekitar KBU bisa melaksanakan langkah serupa.
Sunatra, menambahkan untuk bangunan
yang jelas tidak berijin atau menyalahi aturan seluruhnya bisa dibongkar.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar