Bandung.SwaraWanita
Ketua Badan
Pembentukan Perda Provinsi (BP Perda) DPRD Jawa Barat H. Yusuf Puadz
mengatakan, dari 27 Raperda yang sudah ditetapkan dalam program Legislasi
Daerah (Prolegda) tahun 2015, sebanyak 7 Perda sudah ditetapkan, dan
sekarang ada 7 Raperda lagi yang akan di bahas dan diselesaikan dalam
kwartal II ini. Mudah-mudahan sebelum tutup tahun sidang
2015, dari 27 Raperda yang ditargetkan dapat selesai semua.Tujuh
Raperda yang sedang dipersiapkan untuk dibahas dan dijadwalkan dapat selesai
pada akhir Oktober 2015 mendatang. Ketujuh Raperda tersebut diantaranya
tentang organisasi pemberdayaan, Penataan dan Pengawasan Halal Produk Eginis ;
Rencana Induk Pariwisata Jawa Barat; Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin, Raperda
tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin nantinya akan mengatur,
bagaimana membantu rakyat miskin yang sedang berpengecara mulai dari tingkat
Kepolisan sampai ke putusan pengadilan. Sedangkan Rakyat miskin yang
dimaksud harus berdasarkan surat ketetangan dari pemerintah desa (Kades). Nanti
lembaga bantuan hukum dapat mengajukan anggaran ke Pemprov Jabar untuk membantu
masyarakat miskin yang sedang berpekara, kata Yusuf kepada Wartawan saat
ditemui di ruang BP Perda DPRD Jabar, Rabu (16/9) kemarin. Dikatakan,
Perda Kepariwisataan Jabar sudah ada tapi yang akan disusun nanti tentang Perda
Rencana Induk Penataan Pariwisata Jawa Barat, dimana didalamnya, akan mengatur
mulai dari Detail peta objek wisata, visualisasi mulai dari distinasi,
produk pariwisata, pemasaran pariwisata, dan objek pariwisata. Selain itu,
distinasi pariwisata nanti antara kab/kota satu sama lain harus teringrasi,
misalnya mulai dari dukungan infrastruktur dan transportasi, akomudasi, mamin/
kuliner, cindramata sampai ke pada persoalan seni dan budaya khas daerah
setempat. “Kita ingin, Kawasan wisata tertata dengan rapih dan terintegrasi,
sehingga wisatawan baik local maupun mancanegara saat datang ke lokasi wisata
tersebut, benar-benar dapat menikmati “, harapnya. Lebih lanjut Yusuf juga
mengatakan, Perda Rencana Induk Penataan Pariwisata Jawa Barat sangat
penting, mengingat, sampai saat ini, para wisatawan local maupun mancanegara,
kalua datang ke Jabar, masih pada bingung. Mana saja objek dan kawasan wisata
yang layak di datangi untuk berlibur.Untuk itu, dalam penyusunan perda ini
nanti, tentunya kita akan memakan cukup waktu mengingat, perda ini nanti akan
menjadi acuan dan paying hukum baik bagi pemerintah Provinsi, Pemkab/pemkot,
pengusaha wisata, pelaku wisata sampai kepada masyarakat yang tinggal di
sekitar objek wisata tersebut. Kita juga ingin Perda yang akan
dikeluarkan oleh Provinsi nanti harus menjadi acuan bagi kab/kota pada saat
akan membuat perda. Karena Perda yang dikeluarkan oleh Provinsi saat
penyusunannya juga mengaju pada peraturan yang tinggi/ diatasnya. Seperti, UU,
Perpres, Kepres, dan Kepmen, tandasnya.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar