Kamis, 17 September 2015

Dewan Godok Raperda Rencana Induk Pariwisata Jawa Barat





Bandung.SwaraWanita
Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi (BP Perda) DPRD Jawa Barat H. Yusuf Puadz  mengatakan, dari 27 Raperda yang sudah ditetapkan dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015,  sebanyak 7 Perda sudah ditetapkan, dan sekarang ada 7 Raperda lagi yang akan di bahas dan diselesaikan dalam  kwartal II ini.  Mudah-mudahan sebelum tutup tahun sidang 2015,  dari 27 Raperda  yang ditargetkan dapat selesai semua.Tujuh Raperda yang sedang dipersiapkan untuk dibahas dan dijadwalkan dapat selesai pada akhir Oktober 2015 mendatang.  Ketujuh Raperda tersebut diantaranya tentang organisasi pemberdayaan, Penataan dan Pengawasan Halal Produk Eginis ; Rencana Induk Pariwisata Jawa Barat; Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin  nantinya akan mengatur, bagaimana membantu rakyat miskin yang sedang berpengecara mulai dari tingkat Kepolisan sampai ke putusan pengadilan.  Sedangkan Rakyat miskin yang dimaksud harus berdasarkan surat ketetangan dari pemerintah desa (Kades). Nanti lembaga bantuan hukum dapat mengajukan anggaran ke Pemprov Jabar untuk membantu masyarakat miskin yang sedang berpekara, kata Yusuf kepada Wartawan saat ditemui di ruang BP Perda DPRD Jabar, Rabu (16/9) kemarin.  Dikatakan, Perda Kepariwisataan Jabar sudah ada tapi yang akan disusun nanti tentang Perda Rencana Induk Penataan Pariwisata Jawa Barat, dimana didalamnya, akan mengatur mulai dari  Detail peta objek wisata, visualisasi mulai dari distinasi, produk pariwisata, pemasaran pariwisata, dan objek pariwisata. Selain itu, distinasi pariwisata nanti antara kab/kota satu sama lain harus teringrasi, misalnya mulai dari dukungan infrastruktur dan transportasi, akomudasi, mamin/ kuliner, cindramata sampai ke pada persoalan seni dan budaya khas daerah setempat. “Kita ingin, Kawasan wisata tertata dengan rapih dan terintegrasi, sehingga wisatawan baik local maupun mancanegara saat datang ke lokasi wisata tersebut, benar-benar dapat menikmati “, harapnya. Lebih lanjut Yusuf juga mengatakan,  Perda Rencana Induk Penataan Pariwisata Jawa Barat sangat penting, mengingat, sampai saat ini, para wisatawan local maupun mancanegara, kalua datang ke Jabar, masih pada bingung. Mana saja objek dan kawasan wisata yang layak di datangi untuk berlibur.Untuk itu, dalam penyusunan perda ini nanti, tentunya kita akan memakan cukup waktu mengingat, perda ini nanti akan menjadi acuan dan paying hukum baik bagi pemerintah Provinsi, Pemkab/pemkot, pengusaha wisata, pelaku wisata sampai kepada masyarakat yang tinggal di sekitar objek wisata tersebut.  Kita juga ingin Perda yang  akan dikeluarkan oleh Provinsi nanti harus menjadi acuan bagi kab/kota pada saat akan membuat perda.  Karena Perda yang dikeluarkan oleh Provinsi saat penyusunannya juga mengaju pada peraturan yang tinggi/ diatasnya. Seperti, UU, Perpres, Kepres, dan Kepmen, tandasnya.(die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar