Selasa, 15 September 2015

Chaerul Rizky : Terbentur Aturan Hasil Reses Sulit Direalisasikan





Bandung.Swara Wanita

 Anggota Komisi V DPRD Jabar Chaerul Rizky P.M, SE  mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-undang N0 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan SK Mendagri Nomor 903-42-2014 yang melarang pemerintah daerah untuk menyalurkan dana Bansos dan Hibah, tentunya berdampak terhadap anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi rakyat  yang disampaikan ke anggota dewan saat melakukan kegiatan reses.Menurut Chaerul, dalam Undang undang No 23 tahun 2014 dan SK Mendagri tersebut, disebutkan dan hibah dan bansos hanya dapat disalurkan bagi masyarakat yang memilliki badan hukum, sedangkan bagi masyakat kecil petani, nelayan, atau perorangan yang tidak memiliki badan hukum dilarang disalurkan.Adanya larangan ini, tentunya menjadi beban dan tugas berat bagi anggota dewan daerah dalam merealisasikan aspirasi rakyat yang dititipkan kepada kita selaku wakil rakyat pada saat melakukan kegiatan Reses, kata Chaerul Rizky P.M, SE  kepada Swara Jabbar  saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Selasa (15/9).Dikatakan, pemerintahan provinsi  Jabar ( Eksekutif dan Legislatif) telah menyusun anggaran untuk pos Dana Bansos dan Hibah, Namun, terbentur aturan, akhirnya kita tidak dapat merealiasikan proposal/ aspirasi rakyat yang dititipak kepada kita, terutama dari  masyarakat kecil yang tidak memiliki bdan hukum.Bahkan, cukup sering  kita dikritik dan diprotes oleh rakyat dan dianggap tidak aspiratif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.  Sehingga dengan berlapang dada untuk memberikan penjelasan dan pemahaman agar mereka (Rakyat-red) dapat mengerti.Lebih lanjut Chaerul mengatakan, dalam APBD Murni 2015 ini, sudah dianggarkan dana Bansos dan Hibah sebesar Rp.223 miliar.  Namun, karena terbentur aturan, akhir dalam penyalurannya cukup ketat dan berat. Bahkan ada yang dihentikan, seperti untuk bantuan Posyandu sebesar Rp110 miliar, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) Rp38 miliar untuk 38.000 masyarakat miskin dan bantuan traktor untuk petani Rp75 miliar. Jadi dana hibah yang dapat disalurkan itu untuk RKB,  bantuan desa, atau lembaga yang memiliki badan hukum seperti koperasi atau perajin.  Hal ini, tentunya sangat tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat kecil dan miskin.  Karena, karena masyarakat miskin tak ada badan hukumnya. Makanya, petani, nelayan  kasihan, seharusnya aturan tak mengekang," ujarnya.Namun, kata Chaerul, aturan ini tidak berlaku bagi anggota DPR RI,  karena belum lama ini, saya melihat dan ngobrol dengan anggota DPR RI dari Dapil Jabar II (Kab Bandung dan Bandung Barat), mereka masih dapat menerima, menyalurkan dan merealisasikan aspirasai masyarakat.  Ada puluhan peralatan pertanian dibawa oleh anggota DPR RI untuk diserahkan kelompok tani di Kab Bandung dan Bandung Barat, ujarnya.Kita berharap, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dapat mengkaji kembali Undang-undang No 23 tahun 2014, untuk dapat dilakukan revisi.  Agar kita selaku wakil rakyat di daerah dapat memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi rakyat yang dititipkan kepada kita, harapnya. (diah).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar