Bandung.Swara
Wanita.
Ketua
DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos,MM mengatakan, baru-baru ini DPRD
Jabar telah berkonsultasi ke Kemendagri terkait hasil evaluasi Mendagri tentang APBD
Perubahan 2015 dan juga Rancangan APBD 2016. Terutama tentang belanja wajib
harus dipenuhi dan soal Dana Bansos dan Hibah.Surat Mendagri No 900 tentang
penjelasan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pada pasal 298 , soal belanja hibah
harus berbadan hukum, sehingga beberapa aspirasi masyarakat dan program
pemerintah daerah jadi tidak dapat direalisasikan. Namun, dalam pertemuan
tersebut, menurut pihak Kemendagri, bahwa kajian hukum atas penjelasan UU No 23
tahun 2014 terutama soal
dana bansos dan hibah tengah dibahas.Selama belum ada surat edaran baru dari
Kemendagri, maka daerah disarankan hanya dibolehkan menyalurkan dana bansos dan
hibah bagi institusi/ lembaga yang
berbadan hukum, sedangkan untuk kelompok, atau perorangan yang tidak memiliki
badan hokum diminta tidak disalurkan dulu sebelum ada petunjuk teknis lebih atau
surat edaran dari Kemendagri, ujar Ineu kepada Swara Wanita, saat ditemui di
ruang kerja Ketua DPRD Jabar, Jalan Diponogoro No 27 Bandung, beberapa waktu
lalu.Dikatakan, pada prinsipnya, kita mendukung untuk menertibkan cara
penyaluran dana bansos dan hibah, tapi kita juga berharap agar surat edaran
Kemandagri yang akan diterbitkan nanti, tidak menyulitkan Pemerintah dearah
dalam membantu masyarakat melalui dana bansos dan hibah, ujarnya.“ Kita
harapkan, surat edaran Kemendagri nanti benar-benar dapat memberikan pekastian
hukum, agar pemberian dan penggunaan dana bansos dan hibah, dikemudian hari
tidak berdampak pada permasalahan hukum”, harap Ineu.Ineu juga mengakui, sejak
diberlakukannya UU No 23 tahun 2014, bagi cukup banyak program untuk mendukung
masyarakat yang telah dirancang dan ditetapkan di dalam APBD 2015, tidak dapat
dijalankan. Diantaranya, program rutilahu (Rumah tidak layak huni); bantuan
Posyandu; bantuan sector pertanian berupa pupuk, bibit, peralatan kepada para
petani; bantuan bagi para nelayan. Padahal program bantuan dana bansos dan
hibah ini merupakan penjabaran dari RPJMD Jabar 2013-2018.Namun, dana bansos
dan hibah untuk pendidikan seperti RKB/ Renovasi kelas, BOS dan Bea siswa itu
tetap berjalan, karena memiliki badan hukum, jelasnya.Adapun terkait aspirasi
masyarakat yang disampaikan kepada anggota Dewan, terutama saat melaksanakan Reses,
sampai saat ini terus terang kita kesulitan untuk merealisasikannya. Karena, terbentur aturan sebagaimana
diatur dalam UU No 23 tersebut.Sementara, kita selaku wakil rakyat tentunya
dituntut oleh masyarakat untuk dapat menyerap aspirasi dan mendukung serta
merealisasikan aspirasi yang dititipkan kepada kita (dewan-red). Permasalahan,
yang kita hadapi di daerah sudah kita sampaikan, dan ternyata seluruh daerah
mengalami hal yang sama dengan Jabar.Untuk kita, telah meminta kepada
Kemendagri untuk segera mengeluarkan surat edaran yang isinya memperjelas soal
penyaluran dana bansos dan hibah, sehingga kita pada saat penyusunan RAPBD
Jabar 2016 dengan TAPD Jabar, sudah jelas dan paham, mana yang boleh
dianggarkan dan mana yang dilarang, tandasnya. (Diah)