Senin, 18 Januari 2016

Sembilan daerah di Jabar, telah sukses menyalurkan program raskin dalam tahun 2015.




Bandung.Swara Wanita.

Sembilan daerah di Jabar, telah sukses menyalurkan program raskin dalam tahun 2015. Hal demikian, terungkap dalam sambutan tertulis Sekda Jabar, Iwa Karniwa yang dibacakan Karo Perekonomian Setda Jabar , Poppy SB dalam rakor raskin yang berlangsung di Gedung Sate, Senin (18/1).
Iwa, dalam sambutan tertulis menjelaskan, bahwa ke-9 daerah yang sukses merealisasikan program raskin, yaitu : Kabupaten Majalengka, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kota Bandung dan Kota Bogor.
Namun demikian, keberhasilan penyaluran raskin di tahun 2015 yang lalu itu, bukan berarti tidak ada permasalahan yang dihadapi. Beberapa masalah yang muncul dalam kurun waktu tersebut, yaitu adanya keterlambatan awal penyaluran dan ketidaksesuaian kualitas raskin yang diterima oleh para Rumah Tangga Sasaran (RTS), ujar Iwa.
Menurut Iwa, untuk pelaksanaan raskin tahun 2016, munculnya permasalahan tersebut dapat diminimalisir, diantaranya melalui peningkatan pelaksanaan peran dan fungsi tim koordinasi raskin termasuk sosialisasi raskin kepada penerima manfaat dan stakeholder terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, tim koordinasi raskin  tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan sosialisasi secara berjenjang ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, pinta Iwa.
Pemprov.Jabar bekerja sama dengan Bulog Divre Jabar menggelar sosialisasi penyaluran raskin tahun 2016.Rapat sosialisasi berlangsung di ruang sanggabuana  dipimpin Karo Perekonomian, Poppy SB.
Dalam sosialisasi tersebut, Kabulog Divre Jabar, Alif mengungkapkan rencana penyaluran raskin tahun 2016.
Menurut  Alif  penyaluran raskin untuk tahun 2016 di Jabar akan diberikan untuk 2.615.790 Rumah Tangga Sasaran -Penerima Manfaat (RTS-PM) dan akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2016.
Setiap RTS-PM, mendapatkan raskin sebanyak 15 Kg/bulan untuk 12 bulan dengan harga tebus raskin sebesar Rp. 1.600,- / Kg di titik distribusi.
Penetapan RTM-PM, menggunakan Daftar Penerima Manfaat (DPM) raskin tahun 2015 beserta perubahannya sesuai mekanisme pada pedoman umum dan petunjuk pelaksanaan raskin tahun 2015, demikian Alif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar