Senin, 18 Januari 2016

Kawasan KBU Perlu Diselamatkan.





Bandung.SwaraWanita.
Selama ini permasalahan  KBU sangat komplek sekali, hal ini DPRD Jabar mendapat masukan dari masyarakat,  hal ini diungkapkan  Ir.H.Abdul Hadiwijaya, M.Sc sebagai Wakil Ketua Pansus Revisi Raperda KBU. Lebih lanjut Politisi PKS ini mengatakan ada 6 hal permasalahan yaitu pertama batas , selama ini garis 750 m itu garis imajiner , belum jelas batasnya, permasalahn jadi muncul, kedua status rekomendasi  banyak kesimpangsiuran  UU, karena perizinan ada di kabupaten /kota , sedangkan kita di provinsi , nah ini status rekomendasi seperti apa banyak yang complain ke provinsi, ketiga pembinaan dan pengawasan , paling susah indeks pembangunan KBU , sekarang tidak diizinkan , besok dibiarkan , nanti banyak yang tidak berizin karena banyaknya perizianan.Selanjutnya disentif dan intensif , kalau ada pelanggaran apa sanksinya dan patuh bagaimana intensisnya , belum jelas, kelima donasinya setiap kabupaten/kota punya tata kota masing-masing, dan yang terakhir tentang penegakan hukum dansanksinya, kawasan ini sangat penting jika dibiarkan maka pasokan air akan menepis.Masalah pembinaan dan pengawasan kita sosialisasikan batas-batasnya.Luas KBU 38.548 Ha berdasarkan perda 1/2008 ada penambahan & pengurangan desa jadi luasnya 4.1.315 Ha di 4 kab/kota yaitu 63 % di KBB, Kab Bandung  23 % Kota Bandung 9%  dan sisanya di Cimahi.Ide Gubernur Jabar akan dibuat samsat  (tim khusus) Kab/kota dengan provinsi dengan melibatkan segenap  elemen masyarakat, karena mereka lebih tahu masalahnya di daerah tersebut, jadi anak cucu kita masih punya harapan menikmati indahnya Bandung.Jadi perda ini untuk menyelamatkan kawasan KBU ujarnya.(Diah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar