Bandung.SwaraWanita.
Selama ini permasalahan KBU sangat komplek sekali, hal ini DPRD Jabar
mendapat masukan dari masyarakat, hal
ini diungkapkan Ir.H.Abdul Hadiwijaya,
M.Sc sebagai Wakil Ketua Pansus Revisi Raperda KBU. Lebih lanjut Politisi PKS
ini mengatakan ada 6 hal permasalahan yaitu pertama batas , selama ini garis
750 m itu garis imajiner , belum jelas batasnya, permasalahn jadi muncul, kedua
status rekomendasi banyak kesimpangsiuran UU, karena perizinan ada di kabupaten /kota ,
sedangkan kita di provinsi , nah ini status rekomendasi seperti apa banyak yang
complain ke provinsi, ketiga pembinaan dan pengawasan , paling susah indeks
pembangunan KBU , sekarang tidak diizinkan , besok dibiarkan , nanti banyak
yang tidak berizin karena banyaknya perizianan.Selanjutnya disentif dan
intensif , kalau ada pelanggaran apa sanksinya dan patuh bagaimana intensisnya
, belum jelas, kelima donasinya setiap kabupaten/kota punya tata kota
masing-masing, dan yang terakhir tentang penegakan hukum dansanksinya, kawasan
ini sangat penting jika dibiarkan maka pasokan air akan menepis.Masalah
pembinaan dan pengawasan kita sosialisasikan batas-batasnya.Luas KBU 38.548 Ha
berdasarkan perda 1/2008 ada penambahan & pengurangan desa jadi luasnya
4.1.315 Ha di 4 kab/kota yaitu 63 % di KBB, Kab Bandung 23 % Kota Bandung 9% dan sisanya di Cimahi.Ide Gubernur Jabar akan
dibuat samsat (tim khusus) Kab/kota
dengan provinsi dengan melibatkan segenap elemen masyarakat, karena mereka lebih tahu
masalahnya di daerah tersebut, jadi anak cucu kita masih punya harapan
menikmati indahnya Bandung.Jadi perda ini untuk menyelamatkan kawasan KBU
ujarnya.(Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar