Kab Tasik.Swara Wanita.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang semakin dekat, Komisi I
DPRD Jabar beserta rombongan yang
dipimpin oleh H. Syahrir, SE mengadakan
kunjungan kerja ke Kantor KPU Kabupaten Tsikmalaya, yang berlokasi di cipasung , Kamis (6/9).Rombongan
Komisi I DPRD Jabar diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul
Hidayat, ST, MM beserta jajarannya Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.Dalam dialog
tersebut Ketua Komisi I DPRD Jabar mempertanyakan mengapa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya hanya ada
satu pasangan calon yang mendaftar.Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten
Tasikmalaya mengatakan meskipun hanya ada satu calon pasangan yang mendaftar dalam
pilkada, akan tetapi kegiatan KPU tetap berjalan , peran penyelenggara KPU
sampai PPDP, PPK dan PPS sudah terbentuk, data pemilih sudah siap, peran
pemerintah eksekutif maupun legislatif sudah siap , peran masyarakat dan partai
politik pun sudah siap. Dalam hal ini Panwas sudah terbentuk sampai Kecamatan
Jadi Kabupaten Tasikmalaya sudah siap
menggelar Pilkada.Terkait dengan Anggaran yaitu Hibah juga sudah siap bahkan
MoU paling pertama di Indonesia yang
ditandatangani, jumlahnya Rp. 40 Miliar dan sudah disetujui Bupati dan DPRD
Kabupaten Tasikmalaya.Fakta calon yang mendaftar dibuka untuk parpol dan jalur
perseorangan.Dari mulai dibuka sampai penutupan hanya ada calon tunggal.
Ditindaklanjuti rapat pleno oleh KPU soal tahapan pendaftaran calon.Hasil pleno sesuai UU yang berlaku, Pilkada dengan seluruh tahapannya ditunda.Terkait penundaan Pilkada, PPK sudah dikumpulkan.Terkait dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu ) No.0213/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 perihal Rekomendasi untuk memperpanjang /membuka kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.Memasukan kegiatan sosialisasi selam 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai 8 Agustus 2015, pembukaan kembali pendaftran pasangan calon selama 3 (tiga) hari tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015. (Diah)
Ditindaklanjuti rapat pleno oleh KPU soal tahapan pendaftaran calon.Hasil pleno sesuai UU yang berlaku, Pilkada dengan seluruh tahapannya ditunda.Terkait penundaan Pilkada, PPK sudah dikumpulkan.Terkait dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu ) No.0213/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 perihal Rekomendasi untuk memperpanjang /membuka kembali pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.Memasukan kegiatan sosialisasi selam 3 (tiga) hari dari tanggal 6 sampai 8 Agustus 2015, pembukaan kembali pendaftran pasangan calon selama 3 (tiga) hari tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015. (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar