Bandung.Swara Wanita.
Kawasan lindung baik kawasan lindung hutan (lindung dan konservasi ) dan non hutan lindung mengakibatkan kerusakan hulu pada 25 Das dari 41 Das yang ada di Jawa Barat .Alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian (holtikura) perumahan, infrastruktur pembangunan.
Terjadinya Bencana di Garut fenomena yang luar biasa sudah memperingatkan pola rehabilitasi dan konservasi tanah untuk dijadikan kebon sayuran dan pariwisata. Seperti tempat pariwisata Kawah Darajat di Garut tidak mempunyai izin dan izin usaha.
Ada persoalan yang sangat besar terhadap keberadaan negara kita.Bicara banjir bisa kita lihat air kuning, bahaya sekali, air citarum tidak layak sekalipun untuk pertanian ujar Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna.
Lebih lanjut Anang mengatakan lebih 50% produk nasional terancam apakah ini termasuk limbah B3 dan padi yang di makan apakah berbahaya ? Pemerintah harus ada tindak lanjut nya ujar Anang.
Anang melontarkan gagasan pembentukan semacam lembaga atau detasemen khusus untuk menindak perusak lingkungan, kalau dibiarkan akan parah dan berakibat fatal.
Kerusakan Lingkungan di Indonesia kategori sangat serius.Meski demikan penegakan hukum tidak memberikan efek jera.Buktinya dari banyak kasus perusakan atau pencemaran lingkungan yang dibawa ranah hukum, hanya beberapa yang divonis salah
Ia menyebut kejahatan lingkungan lebih kejam dari kejahatan teroris konvensional yang sering memakan banyak korban jiwa. Oleh karena itu, ia mengaku setuju bila para perusak lingkungan disebut pula sebagai teroris lingkungan.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar