Jumat, 26 Juni 2015

Wagub Deddy Mizwar Dan Keluarga Resmi Terdata Dalam Pendataan Keluarga BKKBN





Bandung.Swara Wanita.
Di sela kesibukannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Kamis (25/6/2015), sekitar pukul 16.00 WIB, Deddy Mizwar bersama istri menyempatkan diri menerima kedatangan petugas Pendataan Keluarga di rumah dinasnya jalan H Juanda, Bandung. Oleh petugas pendata, Deddy dan istri diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan data keluarga, yang meliputi data kependudukan, data keluarga berencana dan data pembangunan keluarga.Untuk data kependudukan misalnya ditanyakan mengenai jumlah anggota keluarga, status pendidikan, pekerjaan serta kepemilikan JKN. Kemudian untuk data keluarga berencana ditanyakan beberapa hal terkait usia kawin pertama, jumlah anak yang dilahirkan hidup, kesertaan ber-KB dan lainnya. Begitupun dengan data pembangunan keluarga yang pertanyaannya antara lain mengenai kebiasaan sehari-hari seperti berapa kali makan dalam sehari, pakaian yang dikenakan sehari-hari, serta aktivitas keseharian di lingkungan sosial, ditambah pertanyaan-pertanyaan seputar kondisi rumah tempat tinggal. Pendataan Keluarga sendiri dilaksanakan dalam rangka menyediakan data keluarga yang valid (by name, by address) sebagai bahan yang dapat dipergunakan dalam penetapan sasaran dan optimalisasi operasional program pembangunan KKBPK, serta berbagai program pembangunan lainnya yang digagas BKKBN pada tahun 2015 ini. Melalui PK 2015 diharapkan nantinya akan tersedia database demografi keluarga, database keluarga berencana, dan database keluarga menurut tahapan keluarga sejahtera di setiap tingkatan wilayah.Hal ini merupakan amanat dari UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pasal 49 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.  Kemudian dikuatkan melalui PP 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, di antaranya termaktub pada Pasal 53 yang menyebutkan bahwa Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.Pendataan Keluarga sendiri secara serentak di seluruh Indonesia dimulai sejak bulan mei lalu. Bila berjalan sesuai rencana, diharapkan pada Agustus mendatang hasilnya sudah akan dilauncihing oleh BKKBN.(die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar